UPT Diklat Keagamaan

From Wiki widyaiswara
Jump to navigation Jump to search

Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan yang selanjutnya disingkat UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan keagamaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan

Pembina[edit | edit source]

  1. Teknis Administratif : Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan
  2. Teknis Fungsional
    1. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan
    2. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan

Daftar[edit | edit source]

No. Nama Lokasi Wilayah kerja
1. Balai Diklat Keagamaan Provinsi Aceh Banda Aceh Aceh
2. Balai Diklat Keagamaan Medan Medan Sumatera Utara
3. Balai Diklat Keagamaan Padang Padang 1. Sumatera Barat

2. Jambi

4. Balai Diklat Keagamaan Palembang Palembang 1. Sumatera Selatan

2. Kep. Bangka Belitung 3. Bengkulu

5. Balai Diklat Keagamaan Jakarta DKI Jakarta 1. DKI Jakarta

2. Banten

3. Kalimantan Barat

6. Balai Diklat Keagamaan Bandung Bandung Jawa Barat
7. Balai Diklat Keagamaan Semarang Semarang 1. Jawa Tengah

2. DIY. Yogyakarta

8. Balai Diklat Keagamaan Surabaya Surabaya Jawa Timur
9. Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin Banjarmasin 1. Kalimantan Selatan

2. Kalimantan Tengah

3. Kalimantan Timur

4. Kalimantan Utara

10. Balai Diklat Keagamaan Manado Manado 1. Sulawesi Utara

2. Gorontalo

3. Sulawesi Tengah

11. Balai Diklat Keagamaan Denpasar Denpasar 1. Bali

2. Nusa Tenggara Barat

3. Nusa Tenggara Timur

12. Balai Diklat Keagamaan Makassar Makassar 1. Sulawesi Selatan

2. Sulawesi Tenggara

3. Sulawesi Barat

13. Balai Diklat Keagamaan Ambon Ambon 1. Maluku

2. Maluku Utara

14. Balai Diklat Keagamaan Papua Jayapura 1. Papua

2. Papua Barat

15. Loka Diklat Keagamaan Bandar Lampung Bandar Lampung Lampung
16. Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru Pekanbaru 1. Riau

2. Kepulauan Riau

Referensi[edit | edit source]

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan