UPT Diklat Keagamaan: Difference between revisions

From Wiki widyaiswara
Jump to navigation Jump to search
No edit summary
→‎Pembina: lembaga pembina utp kediklatan kemenag
 
(6 intermediate revisions by the same user not shown)
Line 1: Line 1:
'''Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan''' yang selanjutnya disingkat UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan keagamaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta
'''Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan''' yang selanjutnya disingkat UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan keagamaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta
Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan Pelatihan
== Pembina ==
# Teknis Administratif : Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan
# Teknis Fungsional
## Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan
## Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan


== Daftar ==
== Daftar ==
Line 39: Line 46:
|1. DKI Jakarta
|1. DKI Jakarta
2. Banten
2. Banten
3. Kalimantan Barat
3. Kalimantan Barat
|-
|-
Line 62: Line 70:
|1. Kalimantan Selatan
|1. Kalimantan Selatan
2. Kalimantan Tengah
2. Kalimantan Tengah
3. Kalimantan Timur
3. Kalimantan Timur
4. Kalimantan Utara
4. Kalimantan Utara
|-
|-
Line 70: Line 80:
|1. Sulawesi Utara
|1. Sulawesi Utara
2. Gorontalo
2. Gorontalo
3. Sulawesi Tengah
3. Sulawesi Tengah
|-
|-
Line 77: Line 88:
|1. Bali
|1. Bali
2. Nusa Tenggara Barat
2. Nusa Tenggara Barat
3. Nusa Tenggara Timur
3. Nusa Tenggara Timur
|-
|-
Line 84: Line 96:
|1. Sulawesi Selatan
|1. Sulawesi Selatan
2. Sulawesi Tenggara
2. Sulawesi Tenggara
3. Sulawesi Barat
3. Sulawesi Barat
|-
|-
Line 109: Line 122:
2. Kepulauan Riau  
2. Kepulauan Riau  
|}
|}
== Referensi ==
# [https://peraturan.bpk.go.id/Details/244845/peraturan-menag-no-11-tahun-2022 Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2022] tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
# [https://peraturan.bpk.go.id/Details/181335/peraturan-menag-no-15-tahun-2021 Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021] tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan

Latest revision as of 06:02, 26 August 2024

Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan yang selanjutnya disingkat UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan keagamaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan

Pembina[edit | edit source]

  1. Teknis Administratif : Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan
  2. Teknis Fungsional
    1. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan
    2. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan

Daftar[edit | edit source]

No. Nama Lokasi Wilayah kerja
1. Balai Diklat Keagamaan Provinsi Aceh Banda Aceh Aceh
2. Balai Diklat Keagamaan Medan Medan Sumatera Utara
3. Balai Diklat Keagamaan Padang Padang 1. Sumatera Barat

2. Jambi

4. Balai Diklat Keagamaan Palembang Palembang 1. Sumatera Selatan

2. Kep. Bangka Belitung 3. Bengkulu

5. Balai Diklat Keagamaan Jakarta DKI Jakarta 1. DKI Jakarta

2. Banten

3. Kalimantan Barat

6. Balai Diklat Keagamaan Bandung Bandung Jawa Barat
7. Balai Diklat Keagamaan Semarang Semarang 1. Jawa Tengah

2. DIY. Yogyakarta

8. Balai Diklat Keagamaan Surabaya Surabaya Jawa Timur
9. Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin Banjarmasin 1. Kalimantan Selatan

2. Kalimantan Tengah

3. Kalimantan Timur

4. Kalimantan Utara

10. Balai Diklat Keagamaan Manado Manado 1. Sulawesi Utara

2. Gorontalo

3. Sulawesi Tengah

11. Balai Diklat Keagamaan Denpasar Denpasar 1. Bali

2. Nusa Tenggara Barat

3. Nusa Tenggara Timur

12. Balai Diklat Keagamaan Makassar Makassar 1. Sulawesi Selatan

2. Sulawesi Tenggara

3. Sulawesi Barat

13. Balai Diklat Keagamaan Ambon Ambon 1. Maluku

2. Maluku Utara

14. Balai Diklat Keagamaan Papua Jayapura 1. Papua

2. Papua Barat

15. Loka Diklat Keagamaan Bandar Lampung Bandar Lampung Lampung
16. Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru Pekanbaru 1. Riau

2. Kepulauan Riau

Referensi[edit | edit source]

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan